For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

Also known as: Permendikbud 34/2010 · Permendikbud No. 34 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 34 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 November 2010Publication Date:30 November 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date30 November 2010
Publication Date30 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri ini mengatur pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan dengan prinsip adil, tidak diskriminatif, transparan, dan akuntabel. Perguruan tinggi wajib menerima paling sedikit 60% mahasiswa baru melalui pola penerimaan secara nasional, termasuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Pola penerimaan nasional dilaksanakan melalui ujian tertulis dan/atau keterampilan, atau undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik. Hasil Ujian Nasional dapat dijadikan dasar pertimbangan. Perguruan tinggi dapat menjaring paling banyak 40% mahasiswa baru melalui pola penerimaan mandiri. Persyaratan untuk mengikuti seleksi meliputi kepemilikan ijazah atau surat keterangan lulus, serta persyaratan lain yang ditetapkan perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru secara nasional dilakukan secara terpadu, dengan pembentukan Tim/Panitia Terpadu antar perguruan tinggi. Biaya penerimaan dibebankan pada anggaran perguruan tinggi. Para pemimpin perguruan tinggi wajib melaporkan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)