For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 1/2018 · Perda Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date08 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 07 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 19).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2018. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non-Fisik, dan Dana Insentif Daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)