For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk

Also known as: Perda Kabupaten Garut 10/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) melalui mekanisme Penyertaan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD). Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kepemilikan saham, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penyertaan modal pada Bank BJB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009. Penyertaan modal ini berasal dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi komponen pendapatan Daerah Kabupaten.

(-)

(-)