on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 12/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Giri Sukadana Kabupaten Wonogiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat dan meningkatkan eksistensi serta kinerja PD BPR, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perubahan bentuk badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank dengan pengelolaan yang lebih modern, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal, meningkatkan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, serta meningkatkan peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan, bertugas menggerakkan ekonomi daerah, membantu menyediakan modal usaha bagi UMKM dan masyarakat, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), dengan modal disetor awal sebesar Rp. 13.965.000.000,-. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mengatur mengenai susunan organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta persyaratan dan larangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, diatur pula mengenai tata kelola perusahaan, tahun buku, rencana kerja, laporan tahunan, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan.