For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia Dan Masyarakat Eropa

Also known as: Keppres 17/1988 · Keppres No. 17 Tahun 1988 · Keppres Nomor 17 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1988Publication Date:27 Mei 1988
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia Dan Masyarakat Eropa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1988
Publication Date27 Mei 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan mengenai perlindungan hak cipta atas rekaman suara antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa. Persetujuan ini ditandatangani di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988, dan melibatkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa serta Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas rekaman suara. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang tentang Hak Cipta dan diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dalam bidang perlindungan hak cipta.

(-)

(-)