on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Also known as: PERPRES 1/1959 · PERPRES No. 1 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengawasi dan meneliti kegiatan aparatur negara guna memastikan kesesuaian dengan kebijakan umum Presiden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dayaguna dan kewibawaan aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan Substansial: Bapekan, yang berada langsung di bawah Presiden, bertugas mengawasi kegiatan aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk badan usaha dan lembaga yang dimiliki negara. Bapekan juga bertanggung jawab menerima dan menyalurkan pengaduan serta memberikan pertimbangan kepada Presiden. Anggota Bapekan terdiri dari pegawai negeri, anggota militer, dan orang partikelir yang setia kepada Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.