For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1959

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Also known as: PERPRES 1/1959 · PERPRES No. 1 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:17 Agustus 1959Publication Date:27 Juli 1959
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Agustus 1959
Publication Date27 Juli 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengawasi dan meneliti kegiatan aparatur negara guna memastikan kesesuaian dengan kebijakan umum Presiden. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dayaguna dan kewibawaan aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Bapekan, yang berada langsung di bawah Presiden, bertugas mengawasi kegiatan aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk badan usaha dan lembaga yang dimiliki negara. Bapekan juga bertanggung jawab menerima dan menyalurkan pengaduan serta memberikan pertimbangan kepada Presiden. Anggota Bapekan terdiri dari pegawai negeri, anggota militer, dan orang partikelir yang setia kepada Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(-)

(-)