Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
- Melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
- Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
- Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
- Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
- Mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, serta hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi setiap orang.