For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014

Also known as: Perda Kota Singkawang 4/2014 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2014Publication Date:25 Maret 2014
Investasi & Penanaman ModalLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date06 Juni 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Poteng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan PDAM serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal pada PDAM Gunung Poteng pada tahun 2012, namun dianggap masih kurang dan perlu ditambah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 33.378.073.817,40.
  2. Tambahan setoran modal Pemerintah Kota Singkawang pada PDAM di Tahun 2014 sebesar Rp. 5.750.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan nilai penyertaan modal menjadi sebesar Rp 39.128.073.817,40.
  3. Tambahan setoran modal harus disetorkan paling lambat 3 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
  4. Pemanfaatan dan penggunaan tambahan setoran modal diserahkan sepenuhnya kepada PDAM berdasarkan usulan dan rencana kerja yang telah disusun.
  5. Direktur PDAM menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dengan persetujuan Walikota melalui Dewan Pengawas.
  6. Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
  7. Apabila PDAM memperoleh laba pada akhir tahun, maka akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah berupa pembagian laba sebesar 45% dari laba bersih.

(-)

(-)