For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 6/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2019Publication Date:2 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date02 Mei 2019
Publication Date02 Mei 2019
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang sebagai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi objek retribusi dari sektor pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Radio Suara Kabupaten Kupang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan retribusi daerah.

(-)

(-)