For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 20/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2006Publication Date:18 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date19 Oktober 2006
Publication Date18 Oktober 2006
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa harus memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat desa, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Mekanisme pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan desa dimulai dari usulan masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Desa atau anggota BPD kepada BPD. Selanjutnya, BPD mengadakan musyawarah bersama Pemerintah Desa dan masyarakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Daerah dapat bertindak sebagai fasilitator. Hasil kesepakatan diusulkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat. Bupati membentuk Tim untuk mengevaluasi usulan tersebut dan jika memenuhi persyaratan, Bupati mengusulkan kepada DPRD untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Dalam hal pembentukan desa baru, Bupati menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Desa Persiapan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Desa Persiapan. Pelaksanaan desa persiapan berlangsung paling lama 2 tahun, dan tim evaluasi mengadakan evaluasi secara periodik. Hasil evaluasi menjadi dasar penilaian Bupati untuk menyatakan kesiapan desa persiapan menjadi desa definitif, yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

(-)

(-)