For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007

Also known as: Perda Kabupaten Garut 5/2007 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2007Publication Date:6 Maret 2007
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date07 Maret 2007
Publication Date06 Maret 2007
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 39);

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.172.924.141.489,93, belanja daerah sebesar Rp. 1.174.647.112.920,32, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.722.971.430,39). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 14.977.058.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.254.087.169,61, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.722.971,430,39. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

(-)

(-)