Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pengelolaan pertambangan, keberlanjutan lingkungan hidup, ketersediaan bahan baku, pengembangan kemampuan nasional, peningkatan pendapatan daerah, dan kepastian hukum.
Kewenangan pengelolaan pertambangan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian izin (IUP dan IPR), pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan reklamasi, dan peningkatan kemampuan aparatur.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelidikan dan penelitian pertambangan untuk memperoleh data dan informasi.
- Pengelolaan data dan informasi pertambangan.
- Wilayah Pertambangan (WP) yang terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
- Pengelompokan usaha pertambangan (mineral dan batubara).
- Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui tahapan WIUP dan IUP, dengan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah, pengembangan masyarakat, dan kepatuhan terhadap daya dukung lingkungan.
- Pengaturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk kriteria WPR, pemberian WIPR, persyaratan IPR, hak dan kewajiban pemegang IPR, serta pembinaan dan pengawasan.
- Pengaturan mengenai penghentian sementara kegiatan IUP, berakhirnya IUP, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pembinaan, pengawasan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, reklamasi dan pascatambang, serta larangan kegiatan pertambangan di kawasan lindung.