For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2011Publication Date:16 Maret 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date23 Maret 2011
Publication Date16 Maret 2011
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pengelolaan pertambangan, keberlanjutan lingkungan hidup, ketersediaan bahan baku, pengembangan kemampuan nasional, peningkatan pendapatan daerah, dan kepastian hukum. Kewenangan pengelolaan pertambangan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian izin (IUP dan IPR), pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan reklamasi, dan peningkatan kemampuan aparatur. Ketentuan substansial mencakup: - Penyelidikan dan penelitian pertambangan untuk memperoleh data dan informasi. - Pengelolaan data dan informasi pertambangan. - Wilayah Pertambangan (WP) yang terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). - Pengelompokan usaha pertambangan (mineral dan batubara). - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui tahapan WIUP dan IUP, dengan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. - Hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah, pengembangan masyarakat, dan kepatuhan terhadap daya dukung lingkungan. - Pengaturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk kriteria WPR, pemberian WIPR, persyaratan IPR, hak dan kewajiban pemegang IPR, serta pembinaan dan pengawasan. - Pengaturan mengenai penghentian sementara kegiatan IUP, berakhirnya IUP, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pembinaan, pengawasan, perlindungan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, reklamasi dan pascatambang, serta larangan kegiatan pertambangan di kawasan lindung.

Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin serta wajib: 1. Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan (KP) dan surat ijin pertambangan daerah (SIPD) sampai dengan jangka waktu berakhirnya kepada Bupati. 3. Melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permohonan IUP yang diajukan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Inspektur Tambang, maka tugas dan wewenang Inspektur Tambang dilaksanakan oleh Tim dari Pemerintah Daerah yang bertugas di bidang pengawasan pertambangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, 35, 39 ayat (2), 41 ayat (1), 44 ayat (1), 46, 47, 48, 49 ayat (1), 50 ayat (1), 53, 54, 56, 57 ayat (1), 58 ayat (1), 59 ayat (1), 65 ayat (1), 67 ayat (3), 67 ayat (5), 71, 83, 84 ayat (1), 85 ayat (3), 86 ayat (1), 89 ayat (1), 99 ayat (1), 100, 101, 103, 106 ayat (1), 111, 113 ayat (1), 114, 115, 116, 118, 119, 120, 121, 130 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.