For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 68 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 68 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Pemeliharaan Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 68/2017 · Perda Kabupaten Buleleng No. 68 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 68 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2017Publication Date:11 Oktober 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSatuan Biaya Pemeliharaan Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date11 Oktober 2017
Publication Date11 Oktober 2017
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pelaksana Anggaran SKPD**: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Pelaksana Anggaran SKPD, termasuk PPTK, PPK SKPD, Pembantu Bendahara, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 2. **DPA SKPD**: Tata cara penyusunan, verifikasi, dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. 3. **Anggaran Kas**: Penyusunan anggaran kas SKPD dan pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana. 4. **Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah**: Intensifikasi pemungutan pendapatan daerah dan penyetoran ke kas daerah. 5. **Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah**: Pengadaan barang/jasa, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga pinjaman, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga), dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). 6. **Pembiayaan**: Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah melalui rekening kas umum daerah.

(-)

(-)