For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran

Also known as: Permenhub 34/2022 · Permenhub No. 34 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:31 Oktober 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 November 2022
Publication Date31 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan pelayaran. Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik. Pelanggaran yang ditemukan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengenaan sanksi administratif, termasuk langkah pembinaan bagi pelanggaran yang tidak disengaja dan tidak berdampak signifikan.

(-)

  1. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif.
  2. Sanksi administratif dapat dikenai secara bertahap atau langsung, terutama jika pelanggaran mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
  3. Denda administratif ditetapkan dalam satuan poin pelanggaran dengan nilai Rp100.000 per poin, maksimal 7.500 poin.