For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date12 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentJepara

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah perubahan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam pendirian bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan Objek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
  2. Subjek dan Wajib Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi PBG.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Rincian perhitungan tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi PBG dipungut di wilayah Kabupaten Jepara.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai atau non-tunai.

Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.