on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah perubahan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam pendirian bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta penyidikan.