For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 1/2022 · Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:25 April 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date25 April 2022
Publication Date25 April 2022
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup:

  • Memasuki kawasan rekreasi.
  • Menggunakan fasilitas seperti tempat penjualan, tempat permandian/kolam renang, toilet, pondok wisata/gazebo, kafe, tempat parkir, dan sampan wisata.
  • Penjualan atau usaha lainnya di dalam tempat rekreasi.
  • Lapangan tenis, lapangan badminton, lapangan basket, lapangan voli, lapangan futsal, stadion, dan prasarana serta sarana olahraga lainnya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi usia, jenis kendaraan, jenis fasilitas, tingkat pemakaian, frekuensi kunjungan, jangka waktu, luas pemanfaatan tempat, dan jenis kegiatan.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan usia, jenis kendaraan, jenis fasilitas, tingkat pemakaian atau frekuensi, jangka waktu, luas pemanfaatan tempat, dan jenis kegiatan. Besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.