For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 12/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2023 Nomor 05)

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp2.720.503.932.984,00 bertambah sebesar Rp200.277.038.892,00 sehingga menjadi Rp2.920.780.971.876,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan rincian yang telah disesuaikan. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat dan keperluan mendesak. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

(-)

(-)