Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare melalui pemberian uang makan. Kebijakan ini mengatur pemberian uang makan sebesar Rp25.000,00 per hari bagi Pegawai ASN yang memenuhi syarat, yaitu mengikuti apel pagi dan pulang, mengisi daftar hadir, serta melaksanakan tugas minimal 8 jam per hari kerja. Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak hadir, sedang dalam perjalanan dinas, cuti/izin, tugas belajar, atau diperbantukan di luar Pemerintah Daerah.
Secara administratif, anggaran uang makan dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah setiap tahun. Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan rekapitulasi daftar hadir, dengan mekanisme melalui Bendahara Pengeluaran yang menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Pengguna Anggaran yang menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Proses pembayaran ini wajib memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran uang makan tersebut.