on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011 tentang BENTUK,WARNA DAN ISI LAMBANG DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 23/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, warna, dan isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diatur kembali untuk mencegah kekeliruan dalam menafsirkan arti Lambang Daerah.
Lambang Daerah berbentuk perisai dan memiliki warna yang terdiri dari biru muda, kuning emas, biru tua, merah, putih, hijau, dan coklat. Masing-masing warna memiliki makna simbolis tersendiri, seperti biru muda melambangkan perubahan dan kejujuran, kuning emas melambangkan keagungan, dan biru tua melambangkan laut.
Isi Lambang Daerah terdiri atas kata Lampung Selatan, pita berwarna merah, bintang emas bersegi lima, siger, bergerigi tujuh, setangkai padi berjumlah 14 bulir, kapas berjumlah 11 tangkai, mutiara pada siger berjumlah 56 butir, gunung, laut, daratan, pohon kelapa, aksara Lampung, dan sebuah badik. Setiap elemen ini juga memiliki makna simbolis, seperti bintang emas melambangkan nilai-nilai keagamaan dan siger melambangkan mahkota keagungan adat budaya.