For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Tangerang 2/2020 · Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2020Publication Date:16 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date16 Maret 2020
Publication Date16 Maret 2020
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengelola kekayaan daerah secara berkelanjutan dengan menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan harga pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 9 dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011. Pasal 5 mengatur tentang objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah untuk reklame dan utilitas, tiang penerangan jalan umum, tempat usaha di taman, ruangan milik Pemerintah Daerah, alat berat, rumah susun, layanan angkutan umum massal, dan bangunan kios. Pasal 9 mengatur bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti tarif untuk pemasangan reklame, utilitas, pemakaian ruangan (aula, ruang rapat, hall), alat berat, rumah susun, angkutan umum massal, dan bangunan kios. Tarif bervariasi tergantung pada lokasi, jenis usaha, dan fasilitas yang digunakan.

(-)

(-)