For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 8/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tahun anggaran pelaksanaan pembebasan lahan Katapang-Baleendah menjadi Tahun Anggaran 2013, yang sebelumnya harus dipindahbukukan ke rekening kas daerah atas perintah Kuasa BUD berdasarkan persetujuan PPKD. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan, dan menyatakan bahwa ketentuan lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 serta perubahan-perubahannya (Perda Nomor 1 Tahun 2009, Perda Nomor 2 Tahun 2011, dan Perda Nomor 18 Tahun 2011) tetap berlaku.

(-)

(-)