For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 14/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 1996 Nomor 53 ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemenuhan kebutuhan air bersih melalui penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci.

Penyertaan modal ini bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan besaran Rp. 119.720.124,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah). Bukti penyertaan modal diterbitkan dalam bentuk Surat Bukti Kepemilikan oleh PDAM Limau Kunci. Bupati akan memproses penyertaan modal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyediakan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

(-)

(-)