on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2014
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 14/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemenuhan kebutuhan air bersih melalui penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci.
Penyertaan modal ini bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014 dengan besaran Rp. 119.720.124,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah). Bukti penyertaan modal diterbitkan dalam bentuk Surat Bukti Kepemilikan oleh PDAM Limau Kunci. Bupati akan memproses penyertaan modal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyediakan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.