For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 21/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pengelolaan air bawah tanah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi izin.

Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis izin pengelolaan air bawah tanah yang dikenakan retribusi, yaitu izin eksplorasi air bawah tanah, izin pemboran air bawah tanah, izin penurapan mata air, izin pengambilan air bawah tanah, izin pengambilan mata air, izin perusahaan pemboran air bawah tanah, dan izin juru bor pemboran air bawah tanah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin pengelolaan air bawah tanah.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis izin yang diberikan dan jumlah titik bor/mata air. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.