For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 1/2021 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2021Publication Date:13 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 Januari 2021
Publication Date13 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013)

Peraturan Menteri ini mengatur standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja kementerian agar profesional, akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik, yang didukung oleh standarisasi sarana dan prasarana kantor. Tujuannya adalah menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan kerja, penataan yang bernilai estetika, keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur, serta mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar. Ketentuan substansial mencakup standar ruang kantor (ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat), ruang penunjang (ruang ibadah, lobi, ruang pusat data, dll.), perlengkapan ruang kantor dan penunjang, serta kendaraan dinas. Peraturan ini menetapkan ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe sarana dan prasarana kantor. Standar yang diatur adalah standar minimal yang pemenuhannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

(-)

(-)