Peraturan Menteri ini mengatur standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja kementerian agar profesional, akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik, yang didukung oleh standarisasi sarana dan prasarana kantor. Tujuannya adalah menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan kerja, penataan yang bernilai estetika, keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur, serta mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar. Ketentuan substansial mencakup standar ruang kantor (ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat), ruang penunjang (ruang ibadah, lobi, ruang pusat data, dll.), perlengkapan ruang kantor dan penunjang, serta kendaraan dinas. Peraturan ini menetapkan ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe sarana dan prasarana kantor. Standar yang diatur adalah standar minimal yang pemenuhannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.