For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penetapan Kategori Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Keputusan Kepala LKPP 15/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 15 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:5 Februari 2026
EnergiPengadaan Barang/Jasa PemerintahAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date05 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 535); Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 205 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Barang/Jasa Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan kategori akreditasi bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ), yang selanjutnya disebut LPPBJ. Penetapan akreditasi ini bertujuan untuk menjamin kualitas pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa. LPPBJ yang telah ditetapkan akreditasinya akan memperoleh Sertifikat Akreditasi dengan masa berlaku yang sesuai dengan kategori akreditasi yang ditetapkan. Keputusan ini juga mencabut ketentuan akreditasi sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2020.

1. Kategori Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 205 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Barang/Jasa Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. LPPBJ sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yang terbukti memberikan data yang tidak benar atau melanggar peraturan, akan diberikan sanksi.