For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2017-2022

Also known as: Perda Kota Salatiga 1/2018 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2018Publication Date:9 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2017-2022
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date09 Februari 2018
Publication Date09 Februari 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga Tahun 2017-2022 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota terpilih pada tahun 2017. RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, penyusunan Renstra Perangkat Daerah, penyusunan RKPD, acuan bagi pemangku kepentingan, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. Penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, atau jika terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah.

1. RKPD Tahun 2017 dan RKPD Tahun 2018 yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJPD pada tahapan keempat yaitu tahun 2020-2024, serta mengacu pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah pada periode berkenaan.

(-)