Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Padangsidimpuan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2, Pasal 26, Lampiran VI, judul BAB X, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Lampiran VIII, judul BAB XI, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Lampiran IX, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, penghapusan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, penyisipan Pasal 46A, dan perubahan Lampiran X. Perubahan ini mencakup penyesuaian organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat Daerah Kota, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Status Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota ditingkatkan menjadi Badan. Selain itu, dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja serta pembentukan Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kota di Kecamatan.