Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, dan/atau adanya kebutuhan yang mendesak. Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 13 Oktober 2003. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 7.563.921.000,00 sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 137.388.661.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 12.212.789.000,00 sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp 153.969.569.000,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp (16.580.908.000,00). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp 5.154.368.000,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp 505.500.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Pangkalpinang menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.