on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan
Also known as: Peraturan Menag 20/2020 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi Keagamaan di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dari Sekolah Tinggi menjadi Institut dan dari Institut menjadi Universitas, baik untuk PTK Negeri maupun Swasta. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa. Persyaratan perubahan mencakup kualifikasi dosen, jumlah program studi, rasio dosen-mahasiswa, akreditasi, serta sarana dan prasarana. Proses perubahan melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri dengan dokumen pendukung yang lengkap.