For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Tual 8/2013 · Perda Kota Tual No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Tual Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date-
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 08 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah kota dan untuk menjamin keselamatan penghuni bangunan dan lingkungannya.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
  • Peran Masyarakat:
    • Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  • Pembinaan:
    • Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku; dan b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak5% (limaper seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.