Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 08 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Peraturan ini dibuat untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan tata ruang wilayah kota dan untuk menjamin keselamatan penghuni bangunan dan lingkungannya.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
- Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
- Klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung:
- Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
- Meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
- Peran Masyarakat:
- Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
- Pembinaan:
- Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.