on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1981 tentang Pajak Perseroan Dan Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalty Pada Pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Dan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) Antara Pertamina Dan Kontraktor Dalam Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Also known as: Keppres 23/1981 · Keppres No. 23 Tahun 1981 · Keppres Nomor 23 Tahun 1981
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/HISTORIS). Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981 adalah keputusan historis yang mengatur perlakuan pajak atas kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi antara PERTAMINA dan kontraktor dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract).
Tidak terdapat ketentuan pencabutan dalam teks Keputusan Presiden ini. Dokumen yang disertakan tidak mencantumkan tanggal atau instrumen hukum yang mencabutnya.
Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini INACTIVE/NOT IN FORCE, maka status tidak berlakunya harus dipastikan dengan rujukan ke sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, arsip Keputusan Presiden, atau catatan pembaharuan peraturan pada Kementerian Keuangan/Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Tanpa verifikasi arsip resmi, saya tidak dapat menyatakan tanggal pencabutan yang pasti.
Belum dapat dipastikan dari dokumen ini. Biasanya pengaturan fiskal sektoral semacam ini kemudian diatur oleh peraturan-peraturan berikutnya: perubahan undang-undang pajak (UU Pajak Penghasilan), peraturan pelaksana Kementerian Keuangan, atau peraturan khusus sektor migas/panas bumi. Namun, untuk penentuan peraturan pengganti yang resmi diperlukan penelusuran di Lembaran Negara, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, atau Keputusan Presiden yang mengubah/mencabut Keppres ini.
Dalam teks Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981 tidak tercantum amandemen atau perubahan. Oleh karena itu, riwayat perubahan internal pada dokumen ini tidak tersedia di dalamnya.
Riwayat amendemen atau pencabutan kemungkinan tercatat pada peraturan berikutnya terkait pajak dan/atau pengusahaan panas bumi — catatan lengkap memerlukan penelusuran arsip resmi.
Catatan penting: Karena peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, analisis berikut harus diperlakukan sebagai penjelasan historis tentang ketentuan yang pernah berlaku, bukan sebagai rujukan hukum yang masih mengikat.
Tujuan Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur perlakuan fiskal (pajak) terhadap pengusahaan sumber daya panas bumi yang memerlukan investasi besar, risiko tinggi, teknologi dan keahlian khusus, serta untuk mengamankan penerimaan negara dari kegiatan tersebut.
Latar belakang menyebutkan bahwa energi panas bumi hanya digunakan untuk dalam negeri dan bahwa baik PERTAMINA maupun kontraktor merupakan subjek pajak sehingga diperlukan pengaturan khusus dalam bentuk Keppres.
Kewajiban PERTAMINA: Menyetorkan sebesar 46% dari penerimaan bersih usaha (net operating income) PERTAMINA kepada Kas Negara (Pasal 1 a).
Konsekuensi bagi PERTAMINA: Penyertaan tersebut membebaskan PERTAMINA dari pembayaran pajak atas bunga, dividen, royalty, dan pajak/pungutan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 UU No.8/1971 (Pasal 1 b).
Kewajiban Kontraktor: Kontraktor joint operation dikenakan Pajak Perseroan sebesar 40% dari laba kena pajak (Pasal 3 a), serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 10% dari laba kena pajak setelah dikurangi Pajak Perseroan (Pasal 3 b). Kontraktor wajib melunasi pajak tersebut dengan menyetorkannya pada Bank Indonesia (Pasal 4 a) dan akan menerima Surat Keterangan Pembayaran Pajak setelah memenuhi kewajiban (Pasal 4 b).
Kewenangan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara teknis penghitungan dan pembayaran serta pengenaan pajak/pungutan lain dan kemungkinan pemberian kelonggaran sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 5).
Tidak ada penyebutan pencabutan dalam teks Keppres, namun peraturan semacam ini biasanya menjadi tidak berlaku karena salah satu atau beberapa alasan berikut (hipotesis):
Perubahan mendasar dalam undang‑undang perpajakan nasional (mis. reformasi UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksana lainnya) yang mengharmonisasi atau menggantikan rezim pajak sektoral.
Perubahan kebijakan sektor energi/panas bumi (mis. melalui UU atau PP baru) yang menetapkan ketentuan fiskal atau kontraktual berbeda untuk kegiatan panas bumi.
Pengaturan praktik administrasi pajak dipindahkan ke peraturan teknis yang lebih rinci oleh Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan: alasan pencabutan atau tidak berlakunya perlu diverifikasi melalui dokumen hukum penerus atau catatan pembatalan resmi.
Untuk PERTAMINA: Jika ketentuan pembebasan/penyetoran 46% dicabut, maka perlakuan fiskal PERTAMINA akan menyesuaikan dengan undang‑undang/polisis pengganti; hal ini dapat mempengaruhi arus kas dan kewajiban pajak.
Untuk Kontraktor: Perubahan tarif atau basis pengenaan pajak dapat mengubah beban pajak effective rate, profit sharing, dan nilai ekonomis kontrak.
Untuk Pemerintah: Perubahan dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor panas bumi dan memerlukan penyesuaian administrasi pemungutan pajak.
Catatan Praktis: Pihak yang pernah tunduk pada Keppres ini perlu meninjau dokumen pengganti dan memastikan perlakuan pajak untuk periode sebelumnya diselesaikan sesuai ketentuan transisi atau audit fiskal yang berlaku.
Penegasan: Semua poin di atas merupakan penjelasan tentang isi dan implikasi ketika Keppres ini pernah berlaku; karena saat ini peraturan dinyatakan tidak berlaku, rujukan hukum yang mengikat harus diperoleh dari peraturan pengganti yang resmi.
Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan peralihan eksplisit jika kelak dicabut atau diganti.
Praktik umum hukum administrasi di Indonesia menyatakan bahwa pencabutan atau perubahan suatu peraturan umumnya disertai peraturan pencabut yang menyatakan masa transisi, penyelesaian hak dan kewajiban yang telah timbul, serta penanganan perkara yang sedang berjalan. Namun, detil tersebut harus dicari di instrumen yang mencabut atau menggantinya.
Biasanya transisi mencakup:
Ketentuan mengenai periode pengalihan (cut‑off date) untuk penerapan tarif/ketentuan lama vs baru.
Aturan penghitungan kembali atau rekonsiliasi untuk penerimaan/pajak yang telah dibayar di bawah rezim lama.
Ketentuan administrasi untuk pengajuan klaim, kompensasi, atau kredit pajak jika berlaku.
Untuk Keppres No.23/1981, transisi yang sebenarnya hanya dapat ditentukan melalui peraturan pengganti atau dokumen pencabut resmi.
Hak dan kewajiban yang sudah timbul selama masa berlakunya Keppres (mis. setoran yang telah dilakukan, Surat Keterangan Pembayaran Pajak yang telah diterbitkan) pada umumnya tetap diakui dan menjadi bagian dari catatan fiskal subjek pajak kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.
Namun, kewajiban di masa mendatang akan mengikuti rezim pajak yang baru sesuai ketentuan transisi pada peraturan pengganti.
Perkara administrasi atau sengketa pajak yang terjadi saat Keppres ini masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat peristiwa pajak terjadi, kecuali peraturan pengganti mengatur perlakuan khusus terhadap perkara berjalan.
Jika tidak ada ketentuan khusus dalam peraturan pencabut, penyelesaian akan mengikuti ketentuan umum perpajakan, termasuk mekanisme banding dan penyelesaian sengketa pajak sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Rekomendasi praktis: Untuk kepastian hukum mengenai status hak, kewajiban dan penyelesaian perkara: periksa teks peraturan pencabut/pengganti; minta kepastian administratif ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, atau arsip pemerintah terkait.
Keputusan Presiden Nomor 23/1981 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teks yang tersedia.
Secara praktik, pelanggaran kewajiban perpajakan pada saat itu akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perpajakan umum yang berlaku (mis. peraturan tentang pajak perseroan, peraturan pajak penghasilan, dan peraturan administrasi perpajakan pada masa itu), termasuk kemungkinan denda administrasi, bunga atas keterlambatan pembayaran, dan sanksi pidana pajak jika terbukti tindak pidana.
Jika Keppres ini dicabut, sanksi atas pelanggaran yang terjadi ketika Keppres masih berlaku biasanya tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan, kecuali peraturan pencabut mengatur perlakuan lain (mis. penghapusan denda, kompensasi, atau reprieve).
Untuk pelanggaran yang masih dalam proses setelah pencabutan, penyelesaian akan bergantung pada ketentuan transisi dalam peraturan pencabut atau aturan umum penyelesaian perkara administrasi dan pidana.
Kasus yang belum selesai sewaktu peraturan ini masih berlaku umumnya diselesaikan menurut peraturan dan prosedur hukum yang berlaku saat terjadinya peristiwa hukum. Jika peraturan pengganti memberikan aturan transisi khusus, maka ketentuan tersebut akan menentukan kelanjutan atau penyelesaian sanksi.
Rekomendasi: pihak‑pihak yang terlibat dalam proses sanksi perlu mengecek dokumen pencabut/pengganti dan berkonsultasi dengan penasihat pajak atau otoritas pajak untuk memastikan hak pembelaan dan prosedur penyelesaian yang benar.
Catatan akhir: Karena teks Keppres ini tidak memuat sanksi rinci, rujukan atas jenis dan besaran sanksi harus dilihat pada peraturan perpajakan umum dan peraturan pelaksana yang berlaku pada masa Keppres tersebut serta peraturan pengganti saat ini.