For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 7/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2009Publication Date:14 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date27 Juni 2009
Publication Date14 Maret 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan peran serta partisipasi dalam bidang kesehatan lingkungan melalui pembinaan, pengendalian, dan pengawasan melalui pemeriksaan kesehatan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama dan Obyek serta Subyek Retribusi:** Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan/pengujian pada Laboratorium milik Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah jasa pelayanan atas hasil pemeriksaan kesehatan lingkungan yang meliputi pemeriksaan kualitas air (bakteriologis dan kimia), makanan minuman (bakteriologis dan kimia), udara, tanah, dan residu pestisida. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan hasil pemeriksaan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah obyek yang diperiksa. 4. **Prinsip dan Sasaran:** Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah biaya penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan lingkungan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi yang terutang dipungut di Daerah Kabupaten Temanggung. 7. **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar 2 (dua) kali retribusi yang terutang.