For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Magelang 8/2002 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2002Publication Date:7 Agustus 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSurat Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date12 Agustus 2002
Publication Date07 Agustus 2002
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, mewujudkan iklim usaha yang sehat, memastikan keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik.

Setiap badan usaha/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki SIUJK yang diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan badan usaha/perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Usaha jasa konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan) dan kualifikasi (kecil, menengah, besar) berdasarkan modal kerja minimum atau total kekayaan bersih perusahaan.

Badan usaha yang mengajukan izin usaha harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Magelang. Dalam pengajuan SIUJK, klasifikasi badan usaha harus dicantumkan. Penanggung jawab perusahaan tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus perusahaan lain dan harus bertugas penuh serta berdomisili di Kota Magelang. Perusahaan wajib memiliki Tenaga Teknik Tugas Penuh yang hanya dibenarkan bekerja pada satu perusahaan, satu kegiatan usaha, dan satu bidang pekerjaan jasa konstruksi, serta berdomisili di Kota Magelang.

Perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan dengan mencantumkan nomor SIUJK dan mencantumkan nama perusahaan dan nomor SIUJK pada papan nama proyek. Perusahaan harus memiliki perlengkapan kantor dan peralatan kerja. Perusahaan yang memiliki SIUJK wajib menyampaikan kinerja perusahaan berdasarkan penilaian pengguna jasa sebagai bahan pertimbangan peninjauan kembali SIUJK.

Permohonan SIUJK diajukan kepada Walikota Magelang dengan mengisi formulir SPI dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. SIUJK berlaku selama perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali. Perusahaan pemegang SIUJK wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap tahun kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

1. SIUJK yang telah diperoleh perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat melakukan permintaan perubahan sebagaimana dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan. 3. Permohonan SIUJK yang diajukan dan belum diputuskan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi dapat berupa Peringatan Tertulis, Pembekuan SIUJK, atau Pencabutan SIUJK. 2. Perusahaan mendapatkan peringatan tertulis apabila tidak memiliki SIUJK, tidak memasang papan nama, tidak melaporkan perubahan data perusahaan, tidak menyerahkan laporan kinerja, tidak memenuhi ketentuan perpajakan, tidak melakukan kegiatan usaha dalam bidang konstruksi dalam jangka waktu tertentu, penanggung jawab perusahaan merangkap jabatan, tenaga teknik tugas penuh merangkap pekerjaan, atau penanggung jawab/tenaga teknik tidak berdomisili di Kota Magelang. 3. SIUJK dapat dicabut apabila diperoleh dengan melanggar hukum, dijatuhi hukuman oleh badan peradilan, tidak memenuhi kewajiban setelah dibekukan, dinyatakan bangkrut, meminjamkan nama perusahaan, atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan pengguna jasa.