on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Manggarai Timur.
Peraturan ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 12 dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Dengan perubahan ini, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi.