on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT
Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, menggantikan Perusahaan Daerah Air Minum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk menyelenggarakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil dan merata, menunjang pembangunan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Perumda Tirta Intan memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusun kebijakan program pengembangan jaringan instalasi air minum, penyelenggara pemasangan jaringan, pengaturan penempatan jaringan kepada pelanggan, penyuluhan kepada masyarakat, dan pengkajian tarif air. Bidang usahanya adalah menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan.
Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, kewajiban, pemberhentian, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Penggunaan laba diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan tanggung jawab sosial.
Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun. Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu. Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.