For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:9 November 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date12 November 2018
Publication Date09 November 2018
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, menggantikan Perusahaan Daerah Air Minum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk menyelenggarakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil dan merata, menunjang pembangunan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Perumda Tirta Intan memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusun kebijakan program pengembangan jaringan instalasi air minum, penyelenggara pemasangan jaringan, pengaturan penempatan jaringan kepada pelanggan, penyuluhan kepada masyarakat, dan pengkajian tarif air. Bidang usahanya adalah menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan.

Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, kewajiban, pemberhentian, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.

Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Penggunaan laba diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan tanggung jawab sosial.

Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun. Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu. Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur/Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya atau sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, serta kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Tirta Intan Kabupaten Garut, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.

(-)