For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Also known as: Perda Provinsi Bali 11/2011 · Perda Provinsi Bali No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2011Publication Date:25 Maret 2011
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date25 Maret 2011
Publication Date25 Maret 2011
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Perubahan tersebut berkaitan dengan alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alokasi bantuan disesuaikan berdasarkan jumlah anggota BPD, yaitu 25% untuk 5 anggota, 30% untuk 7 anggota, 35% untuk 9 anggota, dan 40% untuk 11 anggota. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)