Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005 membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai unsur pendukung Kepala Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan, penyusunan rencana program, pelaksanaan penertiban, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta pelaksanaan ketatausahaan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbag Tata Usaha dan Perencanaan, Seksi Operasional, Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Seksi Pengawalan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah pejabat eselon III/a yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.