For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2005 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2005Publication Date:17 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date17 Januari 2005
Publication Date17 Januari 2005
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2001, tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2005 membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai unsur pendukung Kepala Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi Satpol PP meliputi perumusan kebijakan, penyusunan rencana program, pelaksanaan penertiban, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta pelaksanaan ketatausahaan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbag Tata Usaha dan Perencanaan, Seksi Operasional, Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Seksi Pengawalan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah pejabat eselon III/a yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)