For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 3/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Keterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 26 dan Pasal 51 ayat (1) angka 22 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 17 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di tempat-tempat umum. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis KTR, yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, dan Sarana Olahraga. Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di daerahnya dan dapat menetapkan KTR lainnya dengan Keputusan Bupati.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dan pengelola KTR. Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan data dan informasi tentang KTR, memberikan edukasi tentang bahaya rokok, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait KTR, menyediakan fasilitas konseling berhenti merokok, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok di KTR, dan menyediakan sarana dan prasarana seperti tanda larangan merokok dan tempat khusus merokok (di tempat umum dan tempat kerja).

Peraturan ini juga mengatur larangan merokok di area KTR, merusak tanda larangan merokok, serta mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Penyelenggara kegiatan yang disponsori perusahaan rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun. Pengelola KTR di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga dilarang menyediakan tempat khusus merokok.

(-)

1. Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai denda paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Setiap orang yang merokok di area KTR dikenai denda paling banyak Rp500.000,00. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan penjualan rokok di KTR dikenai denda paling banyak Rp500.000,00. 4. Setiap badan yang melanggar ketentuan penjualan rokok di KTR dikenai denda paling banyak Rp5.000.000,00. 5. Penyelenggara kegiatan yang mengikutsertakan anak di bawah umur dikenai denda paling banyak Rp25.000.000,00.