Peraturan Daerah Kota Surabaya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 7.582.087.098.432,-, belanja daerah sebesar Rp 8.561.848.147.400,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 979.761.048.968,-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 998.767.926.303,- dan pengeluaran sebesar Rp. 19.006.877.335,-, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 979.761.048.968,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.