For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Surabaya 15/2016 · Perda Kota Surabaya No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 7.582.087.098.432,-, belanja daerah sebesar Rp 8.561.848.147.400,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 979.761.048.968,-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 998.767.926.303,- dan pengeluaran sebesar Rp. 19.006.877.335,-, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 979.761.048.968,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)