on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Provinsi Papua 4/2013 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, melalui pengaturan yang berpihak pada mereka dalam bidang pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan keahlian.
Peraturan ini mengatur perencanaan tenaga kerja daerah yang meliputi jumlah penduduk, perkiraan persediaan dan kebutuhan tenaga kerja, target penciptaan kesempatan kerja, dan rekomendasi kebijakan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah Daerah dan pemberi kerja wajib menyediakan informasi ketenagakerjaan melalui berbagai media.
Pemberdayaan tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan, pemagangan, pendampingan, dan bantuan modal. Lembaga pelatihan kerja wajib memiliki izin dan akreditasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja. Badan usaha swasta nasional wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja.
Peraturan ini juga mengatur kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja, dengan prioritas pada tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua. Penempatan tenaga kerja wajib dilaksanakan oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja yang memenuhi syarat dan terakreditasi.
Kebijakan di bidang ketenagakerjaan wajib memperhatikan dan mengutamakan orang asli Papua dalam semua sektor lapangan pekerjaan dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender. Pemerintah Daerah wajib memberdayakan, melindungi, dan membina tenaga kerja orang asli Papua yang melakukan kegiatan usaha, termasuk penyandang disabilitas.
Perlindungan tenaga kerja meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.