For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 13/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 September 2008Publication Date:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 6 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten. Pembentukan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Kewenangan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klaten, yang mengamanatkan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi, serta bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Sosial (dengan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Sosial), Bidang Tenaga Kerja (dengan Seksi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan), Bidang Transmigrasi (dengan Seksi Pendaftaran dan Seleksi, serta Pembinaan dan Penyuluhan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya, baik di dalam Dinas maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Kepala Dinas adalah Eselon Ilb, Sekretaris adalah Eselon Illa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Seksi adalah Eselon IVa. Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon II, III, dan IV pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)