Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan kata "golf" dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g terkait objek pajak hiburan, perubahan tarif pajak hiburan dalam Pasal 19, perubahan ketentuan mengenai Nilai Jual Hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Pasal 36 ayat (4), perubahan ketentuan mengenai Nilai Perolehan Air Tanah dalam Pasal 42 ayat (3), penambahan Bab XI A yang mengatur tentang Pajak Parkir, serta perubahan ketentuan mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam Pasal 62 ayat (4). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak daerah dan retribusi daerah, menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, serta menyesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor pajak daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.