on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Also known as: Perda Kota Kediri 12/2014 · Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2014-2019 ditetapkan untuk mengembangkan kebijakan dan sistem perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Kediri selama 5 (lima) tahun, serta menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan menentukan prioritas program serta kegiatan 5 (lima) tahunan. Selain itu, RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
RPJMD Kota Kediri Tahun 2014-2019 merupakan pelaksanaan tahap ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun 2005-2025. Visi pembangunan jangka menengah adalah "Menata Kota Kediri Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdaya Saing, Berakhlak dan Tanpa Korupsi". Misi untuk mencapai visi tersebut meliputi:
RPJMD mencakup program-program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan melalui pemantauan dan supervisi untuk memastikan program pembangunan jangka menengah daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah.