Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Asrama Haji guna memberikan layanan yang efektif dalam pengelolaan asrama haji. Asrama Haji merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji, serta dibina secara teknis oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif oleh Sekretariat Jenderal. Terdapat dua klasifikasi Asrama Haji, yaitu Kelas I dan Kelas II, yang masing-masing memiliki susunan organisasi yang berbeda. Asrama Haji Kelas I terdiri atas Subbagian Umum, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana, sementara Asrama Haji Kelas II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam mendukung tugasnya, dapat dibentuk Satuan Pelaksana Asrama Haji yang bersifat nonstruktural. Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi Asrama Haji, termasuk penyusunan rencana, fasilitasi layanan ibadah, informasi, akomodasi, konsumsi, koordinasi pelayanan lintas instansi, administrasi, keuangan, kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan. Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan tugas yang spesifik sesuai bidang keahlian dan pelayanan publik. Tata kerja di lingkungan Asrama Haji menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, transformasi digital, serta prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.