Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda. Angkutan multimoda adalah angkutan barang yang menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda atas dasar satu kontrak. Peraturan ini mencakup kegiatan angkutan multimoda, pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dan nasional, pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda asing, dokumen angkutan multimoda, Standard Trading Conditions (STC), dan tata cara pemberian rekomendasi STC. Pengusahaan angkutan multimoda meliputi persyaratan izin usaha angkutan multimoda, sumber daya manusia, tata cara pengajuan permohonan izin usaha, kewajiban, hak, dan tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda, sanksi administratif, dan pembinaan badan usaha angkutan multimoda.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda secara lebih rinci.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan diri untuk beroperasi di Indonesia dan menunjuk agen.
2. Badan usaha angkutan multimoda nasional wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
3. Dokumen angkutan multimoda harus memuat informasi yang lengkap mengenai barang yang diangkut, pihak-pihak yang terlibat, dan rute perjalanan.
4. Standard Trading Conditions (STC) digunakan sebagai landasan hukum dalam kegiatan angkutan multimoda.
5. Badan usaha angkutan multimoda memiliki kewajiban, hak, dan tanggung jawab yang jelas dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda.