For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda

Also known as: Permenhub 8/2012 · Permenhub No. 8 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2012Publication Date:26 Januari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Januari 2012
Publication Date26 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda. Angkutan multimoda adalah angkutan barang yang menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda atas dasar satu kontrak. Peraturan ini mencakup kegiatan angkutan multimoda, pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dan nasional, pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda asing, dokumen angkutan multimoda, Standard Trading Conditions (STC), dan tata cara pemberian rekomendasi STC. Pengusahaan angkutan multimoda meliputi persyaratan izin usaha angkutan multimoda, sumber daya manusia, tata cara pengajuan permohonan izin usaha, kewajiban, hak, dan tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda, sanksi administratif, dan pembinaan badan usaha angkutan multimoda. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda secara lebih rinci. Ketentuan substansial mencakup: 1. Badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan diri untuk beroperasi di Indonesia dan menunjuk agen. 2. Badan usaha angkutan multimoda nasional wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri. 3. Dokumen angkutan multimoda harus memuat informasi yang lengkap mengenai barang yang diangkut, pihak-pihak yang terlibat, dan rute perjalanan. 4. Standard Trading Conditions (STC) digunakan sebagai landasan hukum dalam kegiatan angkutan multimoda. 5. Badan usaha angkutan multimoda memiliki kewajiban, hak, dan tanggung jawab yang jelas dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda.

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Jasa Pengurusan Transportasi yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan usaha jasa pengurusan transportasi. 3. Dalam hal Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan beralih menjadi badan usaha angkutan multimoda menyesuaikan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini. 4. Dalam hal kelembagaan Angkutan Multimoda belum terbentuk, maka ketentuan-ketentuan yang menjadi kewenangan Menteri dalam Peraturan ini, dapat didelegasikan kepada salah satu Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau c. pencabutan izin usaha angkutan multimoda.