For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementrian Agama

Also known as: Peraturan Menag 28/2013 · Peraturan Menag No. 28 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 April 2013Publication Date:8 April 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeDisiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementrian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date12 April 2013
Publication Date08 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama melalui pengaturan disiplin kehadiran. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi PNS untuk memenuhi jam kerja 7,5 jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu, dengan ketentuan jam kerja yang spesifik dari hari Senin hingga Jumat. Pengisian daftar hadir dilakukan secara elektronik, dan manual jika terdapat kendala teknis. Ketidakhadiran harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan izin terkait kehadiran PNS.

(-)

1. PNS yang tidak memenuhi kehadiran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kehadiran diperhitungkan dalam pemberian tunjangan uang makan untuk satu bulan.