For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 3/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2014Publication Date:27 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
LocationPemerintah Kota Pematang Siantar
Effective Date27 Agustus 2014
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011; 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2011;

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja PNS melalui pemberian insentif berdasarkan kriteria prestasi kerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, motivasi, inovasi, disiplin, dan memberikan penghargaan terhadap kinerja PNS. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pengukuran prestasi kerja yang mencakup aspek perilaku kerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan oleh Keputusan Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS Golongan III dan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memverifikasi hasil pengukuran prestasi kerja dan menangani pengaduan, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)