Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau untuk periode 2011-2016. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malinau Tahun 2005-2025, dan mengacu pada tujuan pembentukan daerah otonom sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. RPJMD ini bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, menentukan arah kebijakan, prioritas program, dan kerangka pendanaan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, program pembangunan, indikasi rencana program prioritas, kerangka pendanaan, pentahapan pembangunan, indikator kinerja, kaidah pelaksanaan, pedoman transisi, dan penutup. Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembangunan daerah dan desa/kelurahan pada periode 2011-2016 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD ini.