For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011-2016

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 17/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011-2016
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2006-2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau untuk periode 2011-2016. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malinau Tahun 2005-2025, dan mengacu pada tujuan pembentukan daerah otonom sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. RPJMD ini bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, menentukan arah kebijakan, prioritas program, dan kerangka pendanaan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, program pembangunan, indikasi rencana program prioritas, kerangka pendanaan, pentahapan pembangunan, indikator kinerja, kaidah pelaksanaan, pedoman transisi, dan penutup. Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembangunan daerah dan desa/kelurahan pada periode 2011-2016 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD ini.

1. Ketentuan mengenai RPJMD Kabupaten Malinau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Malinau menurut Peraturan Daerah ini.

(-)