For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 3/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 April 2022Publication Date:14 April 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date14 April 2022
Publication Date14 April 2022
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041 menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan tujuan mewujudkan Provinsi Papua Barat sebagai pendukung ekonomi nasional yang maju dan berdaya saing, dengan mengedepankan pelestarian wilayah daratan dan lautan sesuai dengan nilai kearifan lokal dan adat. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan fungsi lindung, pengelolaan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal, pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional, pengembangan pusat kegiatan ekonomi, pengembangan sistem jaringan prasarana yang terkoneksi, pengembangan kawasan hutan berkelanjutan, peningkatan penyediaan lahan sawah, pengelolaan kawasan dengan mitigasi bencana, peningkatan fungsi pertahanan keamanan negara, dan pengembangan kawasan budidaya di laut. Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai tujuan dan kebijakan tersebut, termasuk penetapan kawasan konservasi, rehabilitasi ekosistem pesisir, percepatan penyediaan prasarana, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan kegiatan ekonomi berkelanjutan.

(-)

(-)