Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041 menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan tujuan mewujudkan Provinsi Papua Barat sebagai pendukung ekonomi nasional yang maju dan berdaya saing, dengan mengedepankan pelestarian wilayah daratan dan lautan sesuai dengan nilai kearifan lokal dan adat. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan fungsi lindung, pengelolaan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal, pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional, pengembangan pusat kegiatan ekonomi, pengembangan sistem jaringan prasarana yang terkoneksi, pengembangan kawasan hutan berkelanjutan, peningkatan penyediaan lahan sawah, pengelolaan kawasan dengan mitigasi bencana, peningkatan fungsi pertahanan keamanan negara, dan pengembangan kawasan budidaya di laut. Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai tujuan dan kebijakan tersebut, termasuk penetapan kawasan konservasi, rehabilitasi ekosistem pesisir, percepatan penyediaan prasarana, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan kegiatan ekonomi berkelanjutan.