For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 12/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Kendal dengan maksud untuk pengelolaan yang efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, mengutamakan kepentingan petani. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi untuk mendukung pemanfaatan air dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian.

Fungsi irigasi adalah mempertahankan keberlanjutan usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Hal ini dilaksanakan berdasarkan keandalan air irigasi dan prasarana irigasi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 Ha. Pemerintah Desa bertanggung jawab atas peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa, serta menjaga efektivitas dan ketertiban pelaksanaan sistem irigasi tersebut. Masyarakat petani bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

Kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi SKPD, P3A, dan Komisi Irigasi. P3A wajib dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis. Komisi Irigasi dibentuk oleh Bupati untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi.

Pengelolaan air irigasi dilakukan melalui pemberian hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase irigasi, dan pengambilan air langsung dari sumber air. Hak guna air terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha air untuk irigasi. Izin pemakaian air untuk irigasi diberikan oleh Kepala SKPD.

Pengembangan jaringan irigasi dilakukan melalui pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi oleh setiap orang atau badan dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual.

Pengelolaan jaringan irigasi dilakukan melalui operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, penetapan garis sempadan, pengamanan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. P3A berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder. Kepala SKPD menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan.

Pengelolaan aset irigasi dilakukan oleh Kepala SKPD dan meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.

Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder bersumber dari APBD. P3A bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier.

Alih fungsi lahan beririgasi dilakukan sesuai dengan RTRW dan tidak dapat dilakukan kecuali terdapat perubahan RTRW atau bencana alam. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.

Partisipasi masyarakat petani diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A.

1. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. P3A dan Komisi Irigasi yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 32 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), pasal 71 ayat (3) dan Pasal 76 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi keperdataan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian.